Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 09 November 2021

Pedoman Jaksa Agung Rehabilitasi Pengguna Narkotika Didukung Polri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mendukung terbitnya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang acuan bagi penuntut umum menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Pedoman Jaksa Agung disebut sejalan dengan Polri.

"Pastinya Polri mendukung pedoman tersebut. Kepolisian dan kejaksaan dapat bersinergi," kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 8 November 2021.

Krisno mengatakan penyidik Polri diberikan kewenangan menyidik tindak pidana narkoba (Tipidnarkotika). Penyidik disebut memahami arti penting program rehabilitasi bagi pencandu dan atau penyalahguna narkotika.

"Sehingga menerbitkan beberapa ketentuan bagi penyidik Polri tentang isu rehabilitasi penyalahguna narkotika," ujar jenderal bintang satu itu.

Polri telah menerbitkan sejumlah pedoman serupa dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Yakni Perkabareskrim Polri Nomor 01 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi.

Kemudian, Surat Edaran Kabareskrim Nomor SE/01/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Petunjuk Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. 

Lalu, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Dalam implementasinya, terhadap penanganan kasus penyalahgunaan narkotika oleh penyidik Polri adalah menempatkan pecandu dan atau penyalahguna narkotika di lembaga rehabilitasi sosial/medis," beber Krisno.

Dia menyebut sejumlah pedoman itu telah dipahami jajaran Polri di wilayah. Krisno yakin Polri dan Kejagung bersinergi menangani tindak pidana bagi pencandu atau penyalahguna narkoba menggunakan pendekatan keadilan restorative justice.

Enam syarat rehabilitasi kasus narkoba versi Jaksa Agung:

Tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.

Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahguna narkotika, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu.

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

Terdapat surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui jalur rehabilitasi. 

Tersangka yang bisa direhabilitasi antara lain penyalahguna narkotika, korban penyalahguna narkotika, dan pencandu narkotika.

0 komentar:

Posting Komentar