Jumat, 12 November 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Makassar) Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 di Dinas Sosial Kota (Dinsos) Makassar terkendala audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Hingga saat ini, kasus tersebut belum menemui titik terang. Meski beberapa pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menyebut, pihaknya belum bisa menyimpulkan siapa tersangka dalam kasus ini. Sebab hasil audit dari BPK RI belum keluar.

“Hasil audit (BPK RI) belum keluar, gimana mau menentukan tersangka? Ngga boleh cepat-cepat, ini butuh waktu,” ucap Kompol Fadli, Jumat (12/11).

Perwira menengah Polda Sulsel itu mengatakan, meski belum ada penetapan tersangka namun proses hukum perkara ini dipastikan terus berjalan.

Dua pejabat telah diperiksa dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Mukhtar Tahir, mantan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. Termasuk para penyalur Bansos Covid-19 di lapangan juga sudah diperiksa.

“keterangannya yang telah diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Terpisah, Pengamat Tata Keuangan Negara Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis menilai, dalam proses hukum kasus ini, harusnya penyidik lebih transparan pada publik. Surat permintaan Polisi pada BPK disebut harusnya di publish.

Ia menduga, surat permintaan bantuan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) pada BPK tidak pernah dibuat Polisi.

“Saya duga mintanya audit BPK tapi surat pemerintahannya tidak ada. Sekarang minta saja itu suratnya, mana suratnya, nomor berapa dan tanggal berapa, sehingga ada transparansinya. Karena kadang-kadang bilang, ini kita tunggu audit BPK sementara tidak ada suratnya,” jelas Bastian.

Ia menyampaikan jika penyidik meminta BPK untuk melakukan audit harusnya sudah selesai, sebab BPK disebut selalu memeriksa objek yang bersangkutan tiap tahunnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive