Pages - Menu

Halaman

Kamis, 04 November 2021

Polisi Tetapkan Protokoler Bandara Soetta Jadi Tersangka dalam Kasus Kaburnya Rachel


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina. 

Polisi menetapkan Rachel Vennya, Salim Naureder, Maulida Khairunnia, dan satu warga sipil menjadi tersangka.

"Iya, Rachel, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11).

Yusri mengatakan satu orang tersangka lainnya bekerja sebagai protokoler di Bandara Soetta.

"Satu orang tersangka lainnya yaitu yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soetta insial OP," katanya.

Yusri mengatakan empat tersangka tersebut akan segera diperiksa.

"Senin depan kita periksa sebagai tersangka," kata Yusri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar