KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menahan Kepala Desa (Kades) Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Hudi Mariyono.
Hudi Mariyono ditahan sejak Senin (22/11/2021) sore atas dugaan kasus korupsi atau penyelewengan dana desa (DD) tahun 2020.
Mulanya, Hudi Mariyono menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Kejari Kabupaten Malang. Setelah pemeriksaan, Hudi langsung mengenakan rompi tahanan warna oranye dan kemudian dibawa ke mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Edi Suhandojo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agus Hariyono membenarkan adanya penahanan kepala desa. Bahkan, tahanan sudah dititipkan di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Lowokwaru, Malang.
“Benar (ada kepala desa) sudah ditahan. Sudah sembilan orang saksi yang kami periksa dalam perkara korupsi DD tahun 2020,” ungkap Agus Hariyono yang sekaligus mebeberkan alasan penahanan ini agar tersangka tidak kabur serta menghilangkan barang bukti.
Dijelaskan Agus, dari hasil pemeriksaan, tersangka menyelewengkan anggaran yang meliputi DD dan ADD yang seharusnya untuk proses pembangunan di Desa Tulus Besar.
“Jadi tersangka membuat laporan fiktif. Dari situ, kerugian negara sesuai hasil perhitungan inspektorat sebesar Rp 240 juta,” beber Agus.
Agus menambahkan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak Senin (22/11/2021) kemarin. Sementara Kejaksaan sejauh ini sudah memeriksa 9 orang saksi.
Di sisi lain, pihaknya akan segera menyusun dakwaan terkait dengan kasus korupsi tersebut. “Secepatnya kami susun, untuk kemudian kami limpahkan ke Pengadilan (Negeri Kabupaten Malang),” tutup Agus.
0 komentar:
Posting Komentar