KABARPROGRESIF.COM: (Nganjuk) Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini angkat bicara mengenai polemik 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial (bansos).
Menurut Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini, pihaknya telah menyerahkan data para ASN tersebut ke pemerintah daerah masing-masing untuk dicek ulang.
“Ya ini sekarang kita serahkan ke daerah, untuk daerah bisa cek,” kata Risma kepada wartawan usai menghadiri acara penyaluran bantuan sosial di Gedung Juang 45 Nganjuk, Minggu (21/11/2021).
Risma mengatakan, jika setelah dicek terbukti ASN tersebut menerima bansos, maka yang bersangkutan harus dikeluarkan dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Kalau benar ya, mereka harus dikeluarkan dari bantuan itu,” sebutnya.
Tak hanya ASN aktif, lanjut Risma, seyogianya pensiunan PNS juga tidak mendapatkan bansos. Sebab, mereka mendapat dana pensiun dari pemerintah saban bulannya.
“Jadi pengertiannya itu dia (pensiunan PNS) nerima rutin dari pemerintah. La kalau pensiun kan tetap dia terima dana pension,” sebut Risma.
Diberitakan sebelumnya, Risma mengungkap ada sebanyak 31.624 ASN terindikasi menerima bansos, dengan 28.965 di antaranya berstatus ASN aktif.
Adapun ASN tersebut terindikasi menerima bansos dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Program Keluarga Harapan (PKH).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar