Kamis, 18 November 2021


KABARPROGRESIF.COM: (NTT) Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perhubungan (Dishub) NTT, terancam dipidana oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Oknum ASN pada Dinas Perhubungan (Dishub) NTT ini terancam dipidana oleh Kejati NTT, karena diduga kuat terlibat dalam pelelangan guna penjualan mobil jenis Fortuner seharga Rp. 89 juta (bukan Rp. 94 jut) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT kepada pihak ketiga.

“Oknum Dinas Perhubungan (Dishub) NTT, akan kami panggil untuk diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Rabu (17/11/2021) pagi.

Untuk itu, kata Abdul, oknum ASN pada Dinas Perhubungan NTT tersebut bakal dipanggil oleh penyidik Kejati NTT, untuk dilakukan pemeriksaan terkait proses pelelangan mobil Fortuner milik Pemprov NTT seharga Rp. 89 juta.

“Yang jelas kami segera panggil oknum aparatur sipil negara pada Dinas Perhubungan NTT untuk dimintai klarifikasi soal penjualan mobil Fortuner milik Pemprov NTT seharga Rp. 89 juta,” tegas Abdul.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive