KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) punya jaksa perempuan berprestasi bernama Mia Amiati.
Dia saat ini menjabat sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel).
Sebelum menjabat di posisinya yang sekarang, perempuan kelahiran Jakarta 4 Maret 1965 itu pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan RI.
Tercatat, dia pernah menjabat sebagai Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau; Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Mia pun pernah mengikuti Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2020.
Hasilnya, dia menempati posisi pertama dari enam orang yang ikut seleksi.
Biasanya, jaksa yang menempati posisi pertama dalam seleksi tersebut akan menempati posisi Kajati DKI Jakarta.
Adapun seleksi tersebut menilai seputar rekam jejak dan asesmen kompetensi.
Namun demikian, pada akhirnya posisi Kajati DKI Jakarta tidak ditempati oleh Mia. Posisi Kajati DKI Jakarta diisi oleh Febrie Adriansyah, yang mana sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung.
Dia ada di peringkat kedua seleksi Kejati Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2020 di bawah Mia.
Gagal melaju sebagai Kajati DKI Jakarta, Mia dipercaya menempati posisi sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada JAMIntel Kejagung.
Kinerja dari Mia beberapa kali dipublikasikan di laman IG Kejaksaan RI.
Salah satunya pada 9 November 2021. Saat itu, tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejagung RI melakukan kunjungan kerja di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dalam rangka monitoring progress pembangunan bandara tersebut yang hampir mencapai 100 persen.
Kunjungan kerja tersebut merupakan agenda monitoring sebelum YIA diserahterimakan sepenuhnya kepada PT Angkasa Pura I. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Mia Amiati bersama jajarannya.
"Kami mengapresiasi atas pembangunan YIA, ikon DIY, bandara yang sangat maju namun tetap memperhatikan kearifan lokal dan budaya daerahnya. Kami apresiasi atas kerja keras Angkasa Pura I dan pendukungnya," kata Mia saat memberikan sambutan, dikutip dari IG Kejaksaan RI.
Mia juga sebagai penyelenggara negara kerap melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Tercatat dia pernah lima kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Laporan pertama pada 2010 saat menjabat sebagai Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Saat itu, dia melaporkan punya harta Rp 1,95 miliar. Lalu pada 2017 saat menjabat sebagai Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan harta Rp 2,29 miliar.
Kemudian pada Desember 2018 saat menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dengan harta Rp 2,4 miliar.
Lalu pada Desember 2019 saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dengan harta Rp 2,59 miliar.
Terakhir pada Desember 2020 saat menjabat direktur di JAMIntel Kejagung dengan harta Rp 2,87 miliar.
Berikut rincian harta kekayaan Mia dalam laporan teranyarnya:
Tanah dan bangunan di Depok dan Kabupaten Kuningan senilai Rp 2,2 miliar.
Mobil Kijang Innova 2004; Toyota Vios Sedan 2006; Mercedes Benz 2005; sepeda motor 2005, dengan total nilai Rp 145.700.000.
Harta bergerak lainnya Rp 501.370.000
Kas dan setara kas Rp 30.654.515
Total Rp 2.877.724.515
Tidak ada komentar:
Posting Komentar