Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 11 November 2021

Suap DID Tabanan, KPK Periksa Kabag Perencanaan Bank BPD Bali


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018, terus digeber. 

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakartq," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018. 

Namun KPK hingga kini belum mengumumkan para tersangkanya.

Ali mengatakan, KPK akan sampaikan informasi kasus tersebut secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan dalam waktu dekat.

“Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka,” tegas Ali.

KPK bahkan mengultimatum sejumlah saksi kunci kooperatif mememuni pemeriksaan tim penyidik KPK. Salah satunya dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. Penyidik KPK meminta Nyoman Wiratmaja kooperatif.

“KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Sebelumnya, tim penindakan KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Tabanan, Bali pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Beberapa tempat yang digeledah di antaranya, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah, kantor DPRD dan rumah pihak yang diduga berperan.

Diketahui, kasus rasuah pengurusan dana insentif daerah merupakan pengembangan kasus korupsi yang telah ditangani KPK.

Bekas Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, telah divonis hakim Tipikor.

Pada 2019, Yaya divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta wajib membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp2,8 miliar. Amin divonis 8 tahun penjara dalam kasus ini. 

Selain menerima suap, hakim menyatakan Yaya dan pegawai Kemenkeu lainnya, Rifa Surya, juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp6,529 miliar, US$55 ribu dan 325 ribu dolar Singapura.

Menurut hakim, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran DAK atau DID kepada sejumlah pejabat daerah. 

Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah.

Dalam surat dakwaan jaksa terdapat delapan daerah yang menggunakan jasa Yaya, salah satunya adalah Kabupaten Tabanan untuk DID pada APBN TA 2018.

0 komentar:

Posting Komentar