Pages - Menu

Halaman

Kamis, 25 November 2021

Terpidana Korupsi Bayar Denda ke Kejari Padang


KABARPROGRESIF.COM: (Padang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerima pembayaran denda dari terpidana kasus korupsi berupa suap atas nama Aritsu Mughni Al Hadi sebesar Rp50 juta.

“Hari ini kami menerima pembayaran denda sebesar Rp50 juta dari terpidana kasus suap yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, di Padang, Senin (23/11).

Ia mengatakan setelah uang diterima dari pihak terpidana maka langsung disetorkan ke kas negara oleh Kepala Subseksi Penuntutan Eksaminasi dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Padang Liranda Mardhatillah.

Therry menjelaskan denda itu dibayarkan oleh terpidana atas kasus suap yang menjeratnya, yaitu oknum polisi yang menerima suap dari salah seorang terdakwa terjerat kasus narkotika.

Terpidana Aritsu dijatuhi hukuman oleh pengadilan dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan, dan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan (subsider) selama satu bulan.

“Terpidana memiliki iktikat baik dalam membayar pidana dendanya, dengan pembayaran itu maka yang bersangkutan tidak perlu menjalani hukuman kurungan,” ujarnya pula.

Therry menegaskan bahwa Seksi Pidana Khusus Kejari Padang akan terus melaksanakan putusan pengadilan terhadap perkara korupsi, termasuk soal pengembalian kerugian keuangan negara.

“Jika terpidana tidak memiliki iktikat baik, maka aset serta kekayaannya akan kami telusuri untuk disita demi membayar kerugian keuangan negara,” katanya lagi.

Therry membeberkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menyetorkan uang ke kas negara dari perkara tindak pidana korupsi sebanyak Rp250 juta. 

Dengan rincian sebesar Rp200 juta dari terpidana kasus pengadaan Kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol, dan Rp50 juta dari terpidana Artisu.

Selain itu, Kejari Padang pada 5 November 2021 juga melakukan penyitaan terhadap tanah terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang atas nama Adrian Asril. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar