KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Banjar Negara, Kec. Lahat Selatan Tahun Anggaran 2017-2018, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
"Tersangka diamankan di Jalan Tegar Beriman Nomor B4-Cibinong Bogor Pada Rabu 03 November 2021 pukul 12:30 WIB,.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (3/11).
Identitas orang yang diamankan, yaitu MJBS bin SH, Tempat Lahir : Jakarta, Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun / 26 Februari 1991, Tempat Tinggal : Jl. Haji Inan II RT 02 / RW 05, Kec. Sukmajaya, Kota Depok - Jawa Barat.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1005/l.6.14/FD.1/06/2020 tanggal 4 Juni 2020," ungkap Leo.
Dijelaskannya, buronan ini melakukan tindak pidana Korupsi Penyimpangan Dana Desa yang merugikan negara lebih dari 500 juta rupiah
"MJBS bin SH merupakan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Banjar Negara, Kec. Lahat Selatan Tahun Anggaran 2017 - 2018 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 573.393.785 (lima ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah)," jelas Leo.
Ditegaskannya, tersangka Dijerat dengan UU Tindak pidana Korupsi dan juga KUHP
"Tersangka melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Leo.
Dikatakannya, yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"MJBS bin SH akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. "ujarnya
Saat ini, kata Leo, Tersangka MJBS bin SH dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
"Untuk selanjutnya akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan pada Kamis, 4 November 2021, dengan mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar