Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 12 November 2021

Tim Tabur Kejati Riau Tangkap Buron 18 Tahun


KABARPROGRESIF.COM: (Riau) Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Riau, Kembali menangkap terpidana kasus korupsi di Provinsi Sumatera Selatan. 

Kali ini, Petugas memburu buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Pelarian terpidana yang bernama Ir. Agus Sukaryanto selama 18 tahun 10 bulan berakhir, setelah tim menemukan buronan kasus Korupsi pada PT Inhutani IV, di Komplek Perumahan Batangan Indah, Di Jalan Anggrek, Kota Palembang, Provinsi Sumsel, Pada Rabu 10 November 2021 Sekitar pukul 20.45 Wib.

Selama pelarian dikatakan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto pada Jumat 12 November 2021, terpidana kerap berpindah-pindah dan selalu berganti nomor Handphone.

"Yang bersangkutan selalu berpindah-pindah tempat dan nomornya selalu berganti ganti," Sebutnya.

Terpidana juga mengganti status pekerjaannya menjadi dosen, agar terhindar dari pencarian petugas.

"Disana dia mengajar di salah satu perguran tinggi sebagai dosen, dan di data kependudukannya juga telah berubah status pekerjaannya menjadi dosen," Jelasnya.

Penangkapan buron terpidana Korupsi Atas nama Ir. Agus Sukaryanto, untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 48/Pid.B/2002/PN.Tbh Tanggal 30 Januari 2003.

Ir. Agus Sukaryanto bersama-sama dengan Ir. Mujiono (telah di eksekusi Tim tabur pada Kamis 28 Oktober 2021 di Palu) secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun, uang pengganti masing-masing Rp. 600 juta dan denda Rp. 10 juta subsidair 3 bulan kurungan. Akan tetapi para terpidana tidak dapat dieksekusipada waktu itu karena melarikan diri.

Ditangkapnya Ir. Agus Sukaryanto di Provinsi Sumsel dan 3 orang sebelumnya juga telah ditangkap, Buruan Tim Tabur Kejati Riau berkurang menjadi 17 Terpidana yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang Atau DPO. Asintel Kejati Riau berharap, Terpidana yang belum tertangkap agar menyerahkan diri.

"Ditangkapnya Terpidana ini, Tim Tabur Kejati Riau masih melakukan pengejaran terhadap 17 terpidana lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri, tidak ada tempat pelarian yang aman, Tim akan segera memburu mereka," Ungkapnya.

0 komentar:

Posting Komentar