KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan Konawe Utara (Konut), Amrin Umirtun, Senin (15/11/2021).
Sedianya, Amrin bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Konawe Utara.
Selain Amrin, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Fajar Meronda dan Minggado Darmawan. Ketiga saksi tersebut bakal dikorek keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Aswad Sulaiman (ASW) di Mapolda Sulawesi Tenggara.
"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan korupsi terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014, untuk tersangka ASW," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Senin (15/11/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di wilayahnya. Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun atas perbuatannya.
Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan.
Di mana, Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar