KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa hingga Januari 2022, tercatat masih ada 370 buronan atau daftar pencarian orang (DPO) yang belum tertangkap oleh jajarannya. Pihaknya mengklaim akan terus memburu ratusan buronan yang masih bebas bekeliaran tersebut.
“Jumlah DPO yang belum berhasil ditangkap adalah 370 orang,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1).
Namun demikian, Burhanuddin juga membeberkan capaian lembaga yang dipimpinnya tersebut karena telah berhasil menangkap sebanyak 667 buronan sejak tahun 2018 hingga 20 Januari 2022 ini.
“Jumlah DPO yang berhasil ditangkap sebanyak 667 orang,” katanya.
Hanya saja, Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci siapa saja DPO yang belum berhasil ditangkap oleh jajarannya tersebut.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura untuk mencegah praktik korupsi lintas batas negara.
Nantinya aparat penegak hukum Indonesia akan mudah menangkap para buronan yang telah sekian lama bersembunyi di Singapura.
Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkan selama 18 tahun ke belakang.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar