Pages - Menu

Halaman

Jumat, 28 Januari 2022

Buntut Kerusuhan di Mapolda Jabar, 41 Anggota GMBI dari Kabupaten Bandung Wajib Lapor


KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Sebanyak 41 orang anggota LSM GMBI yang berasal dari wilayah Kabupaten Bandung diharuskan melakukan wajib lapor ke Polresta Bandung.

Hal tersebut buntu dari aksi unjuk rasa ratusan anggota GMBI di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis 27 Januari 2022, yang berakhir rusuh hingga pengrusakan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ke-41 anggota GMBI itu sebelumnya telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu bersama ratusan orang lainnya di Mapolda Jawa Barat.

"Anggota LSM GMBI yang menuju Kota Bandung ada dua distrik yakni dari distrik Kabupaten Bandung 5 orang dan Majalaya Raya 36 orang. Total 41 orang," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat 28 Januari 2022.

Kombes Pol Kusworo mengatakan, ke-41 orang yang diamankan karena tidak melakukan tindakan pidana dan tidak membuat tindakan anarkis atau ujaran kebencian, sehingga setelah dilakukan interogasi akhirnya diserahkan ke Polresta Bandung.

"Setelah diserahkan ke Polresta Bandung, yang 41 orang ini kami foto dan sidik jari serta kami buatkan pemeriksaan, sementara mereka wajib lapor," terang Kusworo.

Seperti diketahui ribuan LSM GMBI mendatangi Polda Jawa Barat untuk menuntut kasus yang menimpa rekannya yang terjadi di Karawang. 

Namun aksi tersebut dinodai dengan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas yang ada di Mapolda Jabar.

Lebih lanjut pihaknya memberikan imbauan tegas bahwa kajadian ini menjadi sebuah pembelajaran bagaimana menyampaikan pendapat di muka umum.

Meski menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh undang-undang, namun ketika melakukan perbuatan melanggar hukum maka ada konsekuensinya.

"Itu ada pasal pengrusakannya apabila saat menyampaikan orasi, maka dari itu kawan-kawan GMBI yang 41 orang ini kami kembalikan ke ketua Majalaya Raya dan Kabupaten Bandung karena yang bersangkutan tidak ada yang melakukan tindakan pidana," pungkasnya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar