KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap eks Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri Gajah Mada, Medan, Minggu (30/1/2022).
Tersangka berinisial W itu diamankan terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan pada 2011 silam.
"Tersangka W merupakan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Gajah Mada Medan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Minggu malam.
W diamankan di rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka W tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sebanyak 3 kali dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2018," ungkap Leonard.
Dalam kasus tersebut, lanjut Leonard, tersangka W telah merugikan keuangan negara mencapai Rp24, 804 miliar.
"Kerugian negara itu berdasarkan perhitungan akuntan publik," ujar mantan Asintel Kejati Sumatera Utara ini.
Akibat perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, tersangka segera dibawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dititipkan di Rutan Tanjunggusta Medan.
"Selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tersangka dilakukan penahanan," ujar Leonard.
Dalam perkara ini, kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Di mana dua orang sudah menjalani persidangan.
"Tersangka W akan segera disidangkan atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan," tandas Leonard.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar