KABARPROGRESIF.COM: (Banten) Setelah melakukan penggeledahan Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menyita uang Sejumlah 1,1 miliar lebih dan dokumen-dokumen terkait perkara yang jumlahnya sekira 1 koper.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan mengatakan setelah bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai bea dan cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta ke tingkat Penyidikan pada 26 Januari lalu.
Pihaknya secara gerak cepat maka hari ini sekira pukul 11.00 tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar 5 orang yang langsung dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta
Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan setelah mendapatkan Penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tanggerang
“Bahwa dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar,” ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).
“Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu : pertama, uang sejumlah 1.169.900.000,- dan kedua, dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper,” tambahnya.
Ivan mengatakan barang yang disita tersebut untuk selanjutnya di jadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Selain itu, pada hari ini juga tim Penyidik sedang memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus.
“Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam. Selanjutnya Tim Penyidik kembali ke kantor Kejati Banten,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar