KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Seorang guru yang memukul dan membenturkan siswa ke papan tulis di salah satu SMPN di Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Siswa yang menjadi korban kekerasan oleh guru itu sebelumnya telah melapor ke Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/1/2022).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, guru yang melakukan kekerasan kepada siswa resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, guru yang pukul siswa ditetapkan tersangka," ungkap Mirzal, Minggu (30/1).
Penetapan guru itu sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Guru olahraga di SMPN 49 Surabaya itu dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan agar dapat mengetahui motif lebih jauh dari penyebab guru melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya sendiri.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut," tutur Mirzal.
Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan seorang siswa di SMPN Surabaya dipukul dan kepalanya dibenturkan ke papan tulis oleh guru viral di media sosial.
Video berdurasi 3 detik itu mulanya tersebar di WhatsApp dan memperlihatkan 2 orang siswa berdiri di muka kelas.
Guru tersebut berdiri dari tempat duduk dan memukul siswa sambil mengumpat. Kepala sang anak juga dibenturkan ke papan tulis yang ada di belakangnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh mengonfirmasi kasus tersebut. Atas nama Dispendik dia meminta maaf.
"Iya memang benar (terjadi), saya mohon maaf atas nama Dinas Pendidikan kepada warga Kota Surabaya. Untuk kronologi kejadian ini masih kita dalami, karena di media sosial sudah tersebar berita itu," kata Yusuf di Surabaya, Sabtu (29/1/2022).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar