KABARPROGRESIF.COM: (Abdya) Kajari Abdya, Nilawati, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya telah menerapkan restoratif justice terhadap beberapa perkara pidana umum.
Restoratif justice sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban.
Penerapan restorasi justice tersebut, ujar Nilawati, telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).
Di mana sejumlah syarat harus dipenuhi oleh penerima, seperti tersangka belum pernah dihukum atau baru pertama kali melakukan tindakan pidana.
Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Restoratif justice merupakan salah satu upaya untuk menggali nilai-nilai kehidupan di masyarakat.
Karena, tidak semua perkara harus diselesaikan melalui pengadilan, namun ada juga yang bisa diselesaikan di luar pengadilan.
“Syarat lain yang sangat penting yakni adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” papar Kajari.
“Serta adanya keterangan atau pernyataan, baik itu dari tokoh agama, tokoh masyarakat maupun masyarakat setempat yang menyatakan tersangka berkelakuan baik dalam bermasyarakat,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar