KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan penyidik langsung memanggil paksa Edy Mulyadi.
Panggilan paksa dilakukan pada panggilan kedua, karena Edy Mulyadi tidak datang pada panggilan pertama.
Edy sedianya akan diperiksa terkait ucapannya Kalimantan tempat jin buang anak yang memicu kemarahan masyarakat.
"Panggilan kedua dengan perintah membawa," tegas Agus saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Januari 2022.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa.
Dikatakannya, penyidik memiliki mekanisme dan membuat rencana penyidikan terkait perkara tersebut.
Dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara.
"Kalau enggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan," ucapnya.
Diketahui Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat, 28 Januari 2022.
Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyebut kliennya berhalangan hadir.
"Kami dari kuasa hukum tim kuasa hukum Edi Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," katanya di Mabes Polri, Jumat, 28 Januari 2022.
Selain itu, Herman juga mengatakan alasan Edy Mulyadi karena prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan aturan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar