KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Belasan kilo gram sabu-sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Barang haram ini dimusnahkan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi,SH,MH didampingi Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo dan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Wahyu Hidayat di halaman Kejari Tanjung Perak menyatakan narkotika yang dimusnahkan ini berupa sabu-sabu sebanyak 11,07 kilogram dan Pil ekstasi sebanyak 12 butir.
Selain barang bukti narkotika, juga ikut dimusnahkan barang bukti perkara undang-undang kesehatan, diantaranya 30.728 Pil Double L, 44 Dos kosmetik ilegal.
“Untuk undang-undang darurat kita musnahkan tiga senjata api, sepuluh senjata tajam,” sambung Kasna sapaan akrab Kajari Tanjung Perak.
Sementara itu Aktivis Sosial Johan Alvie mengatakan, dengan dimusnahkannya belasan Kilogram sabu tersebut berdampak positif bagi generasi milenial khususnya di Surabaya.
“Ribuan generasi muda terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Suasana pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Dari pantauan, pemusnahan belasan kilo sabu ini dilakukan dengan cara di blender kemudian dicampur larutan pembersih lantai sehingga tidak bisa disalah gunakan lagi, sedangkan untuk kosmetik dan Pil Double L dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk barang bukti senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara di gerenda.
0 komentar:
Posting Komentar