Kamis, 27 Januari 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Pontianak) Seorang pria berinisial B diamankan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah, pada Rabu, 26 Januari 2022.

Terduga pelaku ini melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan tanah, di Kecamatan Sungai Kunyit, dekat Pelabuhan Kijing, Kabupaten Mempawah. 

Ia melakukan aksi tersebut pada 2018 hingga 2020, pada salah satu BUMN. Namun Kajati Kalbar, Masyhudi, tak menyebutkan secara rinci BUMN yang dimaksud.

“Tim penyidik, setelah yakin dengan mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang cukup kuat, melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak,” kata Masyhudi kepada awak media.

Masyhudi mengatakan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan alasan sebagai kuasa, telah menjual tanah milik Hendra Kusuma Wijaya dan Mustapa, kepada salah satu BUMN, dengan harga melebihi yang ditentukan oleh pemilik tanah dan melebihi nilai pasar.

Kerugian negara atas perbuatannya memcapai kurang lebih Rp 1 miliar.

Masyhudi menegaskan, penyidikan tak berhenti pada 1 orang. 

"Penyidikan ini masih terus berlangsung, dan ada kemungkinan masih akan berkembang. Perkara tersebut akan segera diselesaikan, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” terangnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive