Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 24 Januari 2022

Panglima Jenderal Andika Perkasa Perintahkan Pecat Prajurit TNI yang Pakai Senjata dalam Kekerasan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan rapat dengan jajaran Bidang Hukum TNI, dan para Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari 3 unsur, terkait update tindak lanjut penanganan pelanggaran hukum disiplin militer oleh Prajurit TNI di beberapa daerah.

Andika Perkasa memerintahkan untuk memecat prajurit TNI yang terbukti bersalah dalam tindakan kekerasan menggunakan senjata.

"Pokoknya yang sudah melibatkan tindakan kekerasan dengan senjata, pastikan dia dipecat, tewas atau tidak," kata Panglima TNI dalam tayangan di YouTube Jenderal Andika Perkasa, dipantau dari Bandung, Minggu, 23 Januari 2022.

Menurutnya, prajurit TNI yang memakai senjata dalam kekerasan sudah berniat berbeda dengan tangan kosong.

"Lain hal kalau dia pakai tangan kosong. Kalau sudah pakai senjata tajam atau senjata harus dipecat," ucap Panglima TNI Jenderal Andika.

Mantan KSAD itu menambahkan, prajurit TNI yang telah melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan alat atau senjata tajam sama halnya berbuat tega dan dinilai tidak bisa menjadi penegak hukum.

"Ini nggak bisa, ini orang sudah super tega, nggak bisa jadi penegak hukum lagi. Karena apa supaya menjadi pembelajaran juga buat semuanya. Jangan terlalu gampang ya," kata dia.

Berdasarkan laporan yang diterima, dari sejumlah berkas kasus perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer oleh Oditurat Militer dan sisa masih dalam tahapan penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Polisi Militer.

Seusai mendengarkan perkembangan kasus, Panglima TNI memberikan arahan agar semua tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit TNI wajib ditindak tegas berdasarkan hukum militer yang berlaku.

"Segala bentuk pelanggaran hukum disiplin militer yang dilakukan prajurit TNI, saya pastikan diproses secara tegas, adil dan berdasarkan hukum yang berlaku," ujar Andika.***

0 komentar:

Posting Komentar