KABARPROGRESIF.COM: (Kendari) Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melakukan penahanan tehadap tiga terduga mafia tanah Toronipa di Kabupaten Konawe.
Ketiga tersangka yakni, Andi Zenudin selaku honorer di Universitas Halu Oleo (UHO), Sultra, Sulman mantan Lurah Toronipa dan Milwan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kendari.
“Terhadap ketiga tersangka telah dilakukan penahanan pada Jumat 28 Januari 2022 malam setelah diperiksa selama 5 jam dengan tiga puluh pertanyaan,” terang Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin, Sabtu (29/1/2022).
Sarjono menuturkan perkara yang terjadi di Kecamatan Soropia, Konawe, Sultra bisa berkembang terus bergantung kepada hasil penyidikan.
“Tidak menutup kemungkinan, sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup, maka kita akan jadikan tersangka,” tungkasnya.
Perlu diketahui para tersangka diduga telah mengalihkan tanah milik Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) pada 2019 lalu. Kini mereka telah ditahan di Rutan Kelas II A Kendari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar