Pages - Menu

Halaman

Rabu, 26 Januari 2022

Ramai Dana Hibah PJU, Kadishub Bungkam, Inspektur Jatim: Saya Cek Lapangan!


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra belum mau bicara banyak terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah lampu penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2020, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jatim.

“Itu hasil pemeriksaannya BPK RI, jadi Itprov (Inspektorat Provinsi) tidak punya kewenangan terhadap masalah yang sudah diperiksa BPK RI. Masalah adanya penyimpangan PJU dan perintah (dari Pj Sekdaprov Jatim) kepada Itprov baru tahu dari berita sampeyan ini, jadi bagaimana bisa jawab?” kata Helmy, Rabu (26/1/2022).

Ketika ditanya apa langkah Inspektorat Jatim, Helmy berjanji akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. 

“Saya kan harus cek lapangan dulu terkait kebenaran masalah tersebut, baru bisa beri penjelasan. Posisi saya lanjut ke Jambi mendampingi Ibu Gubernur (acara Misi Dagang),” tuturnya.

Sedangkan Kadishub Jatim Nyono yang sempat ditanya wartawan ketika menghadiri sebuah acara di Gedung Negara Grahadi Surabaya beberapa waktu lalu, mempersilakan media agar menanyakan kepada Inspektorat Jatim. 

Saat diklarifikasi melalui ponsel setelah Pj Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi bersuara, Nyono pun masih bungkam. 

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Wilayah Provinsi Jatim diminta turun untuk menindaklanjuti temuan BPK RI terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah lampu penerangan jalan umum (PJU).

Hal ini disampaikan Pj Sekdaprov Jatim, Wahid Wahyudi kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya usai mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bertemu Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, Selasa (25/1/2022).

“Tentunya Inspektorat turut membantu mengkomunikasikan temuan BPK itu dengan OPD terkait, untuk menangani kasus itu,” kata Wahid.

Menurut Wahid, nomenklatur anggaran hibah lampu PJU ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim. Apakah ada di dinas lain juga? 

“Nggaklah, lampu PJU ada di dinas perhubungan, karena itu lampu,” tegasnya.

Wahid tidak merinci terkait langkah lain yang akan dilakukan Pemprov Jatim terkait masalah ini. 

“Itu ranahnya aparat hukum, karena sudah jadi temuan BPK”. Sejauh ini ada laporan? 

“Lha itu hasil temuan BPK,” tukasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Jatim Mathur Husairi mengatakan ini sebenarnya bukan ranahnya Inspektorat. 

Ia menambahkan Inspektorat ini hanya ketika audit internal. 

“Karena ini sudah melewati 60 hari dari LHP BPK, maka BPK sebenarnya bisa melempar kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.

Mathur meminta Kejaksaan Tinggi dan jajarannya mengungkap siapa yang terlibat dalam dana hibah di Jatim. 

"Jangan hanya kelompok masyarakat (pokmas) yang jadi korban. Kejati harus segera bertindak ketimbang KPK yang membuka kasusnya. Nah, kalau anggaran yang diduga disalahgunakan itu dikembalikan saya rasa kok enak banget, karena mens rea-nya ada,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Jawa Timur Amar Syaifudin mengatakan, sebenarnya BPK sudah merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan Jatim agar mengembalikan uang senilai Rp 40,9 miliar ke kas daerah atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ini karena dinilai BPK ada ketidaksesuaian spesifikasi dan pemahalan harga.

Hanya saja, menurutnya, hingga Laporan Pertanggungjawaban Gubernur belum juga dikembalikan. 

“Kalau belum dikembalikan ini kan harusnya sudah masuk ranah hukum. Sebenarnya meskipun tidak ada laporan APH sudah bisa langsung memprosesnya,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar