Pages - Menu

Halaman

Kamis, 27 Januari 2022

Sudah Jerat Bupati dan Ketua DPRD, KPK Kembali Bidik Tersangka di Tulungagung


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK mengumumkan tengah melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.

Pengembangan tersebut sudah masuk tahap penyidikan, artinya sudah ada tersangka yang ditetapkan.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menjerat eks Bupati Syahri Mulyo dan eks Ketua DPRD Supriyono.

Keduanya bahkan telah divonis pengadilan dan perkaranya sudah inkrah. Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara, sementara Supriyono 8 tahun penjara.

Siapa lagi yang dibidik KPK?

“KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1).

Namun demikian, belum diketahui konstruksi perkara terkait kasus ini.

Belum diketahui juga apakah yang dikembangkan terkait adanya delik korupsi lain yang dilakukan oleh Syahri Mulyo atau Supriyono, atau KPK menjerat tersangka baru.

“Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan,” ucap Ali.

“Sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” sambung dia.

Ali memastikan, pihaknya akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung.

“Di mana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara,” pungkas dia.

Syahri Mulyo (tengah) usai diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek infrastruktur di Tulungagung, Rabu (3/10/2018). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Kasus Korupsi di Tulungagung

Kasus ini pernah ditangani KPK pada 2019 lalu. Saat itu, KPK menjerat eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka.

Di persidangan, dia dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus suap proyek-proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Dia divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta.

Dia divonis bersama dua orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dan pihak swasta Agung Prayito dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta.

Syahri Mulyo diduga menerima suap dari pengusaha sekaligus kontraktor bernama Susilo Prabowo. Susilo menyuap Syahri sebesar Rp 1 miliar.

Suap itu terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPUR Tulungagung. Susilo sudah divonis 2 tahun penjara.

Uang suap itu merupakan suap ketiga yang diterima Syahri terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Sebelumnya, Syahri telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. Suap Susilo kepada Syahri diduga melalui pihak swasta bernama Agung Prayitno.


Belakangan KPK mengembangkan perkara ini dengan menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka.

Di persidangan, dia dinyatakan bersalah oleh hakim.

Dia divonis 8 tahun penjara di tingkat pengadilan pertama dan dikuatkan di tingkat banding.


Pengembangan perkara ini bukan terkait suap proyek, tetapi terkait dengan korupsi dalam pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.


Supriyono dinilai terbukti oleh hakim menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.


KPK Pernah Periksa Pakde Karwo


Dalam perjalanan kasus tersebut, KPK juga sempat memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Salah satunya eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo. Ajudan Pakde Karwo pun pernah diperiksa oleh KPK.


Saat itu, KPK mendalami proses alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk APBD Tulungagung.

Dia menjadi saksi saat KPK mengusut pengembangan kasus yang menjerat Supriyono sebagai tersangka.


Juru bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, mengatakan Pakde Karwo diduga mengetahui proses alokasi yang berujung adanya suap dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung ke Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.


“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengalokasian bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (28/8/2019).


Setelah diperiksa KPK, Pakde Karwo membeberkan apa saja yang digali penyidik terhadap dirinya.


“Yang disampaikan beliau (penyidik) prosedurnya aturan perundangan dan aturan yang berlaku seperti apa. Ya aturan perundangannya menetapkan lewat baik itu dari pusat aturan perencanaan lewat Bappenas dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 tahun 2011 dan sudah rinci saya sampaikan prosedurnya seperti itu,” ungkap Soekarwo saat itu.


Menurutnya, pemberian bantuan keuangan untuk Kabupaten Tulungagung juga telah sesuai dengan aturan yang berlaku.


“Sesuai prosedur sudah ada aturan. Saya enggak tahu(pembahasannya) itu di tim teknis, bukan saya. Gubernur hanya memberikan makro pembangunan aja,” kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar