Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 06 Januari 2022

Ungkap Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp25 Miliar, Kejati Jatim Jebloskan Dua Orang ke Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Lagi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi di PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp25 miliar.

Dalam kasus ini Korps Adhyaksa yang berkantor di jalan Ahmad Yani akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Masing-masing tersangka bernama Yuniwati Kuswandari (60 tahun), warga Desa Sepande, Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38), warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Malam ini langsung kami tahan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, Rabu (5/1).

Menurut Fathur usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 (duapuluh) kedepan terhitung mulai (5/1) hingga (24/1) di cabang rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

"Alasan kejaksaan menahan karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan mempengaruhi saksi - saksi serta menghilangkan barang bukti (telah memenuhi ketentuan pasal 20 (1) dan pasal 21 (4) huruf a KUHAP (Syarat formil dan materiil)," paparnya.
 
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Yuniwati Kuswandari dan Ario Ardianzahter yakni Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Untuk Subsidiairnya yakni Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Fathur mengungkapkan tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. 

Namun, dia sebelumnya tercatat sejak 1993 pernah bekerja sebagai staf "finance and banking" di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun tahun 2016.

Sedangkan, tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

Penyidik Kejati Jatim mengungkap tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu identitas karyawan yang mengajukan permohonan.

Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik selaku Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Fathur memastikan Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I Hendrik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan," ungkapnya.

Beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani karyawan bersangkutan, bahkan terdapat nomor kartu identitas karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur Pedoman pembiayaan Bank Jatim.

"Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00 atau Rp25 miliar lebih," jelasnya.

Ini merupakan perkara korupsi kedua di Bank Jatim dengan modus kredit fiktif yang ditangani Kejati Jatim dalam kurun waktu setahun terakhir.

Sebelumnya, Kejati Jatim mengungkap kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, yang menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim telah merugikan negara sebesar Rp170 miliar.

Dalam perkara tersebut, Kejati Jatim menetapkan enam tersangka. Beberapa tersangka di antaranya saat ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

0 komentar:

Posting Komentar