KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai kewaspadaan dini terhadap penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.
Surat ini ditujukan kepada jajaran OPD, camat, lurah, RT/RW, LKMK dan pengelolah tempat kerja/usaha serta masyarakat se-Kota Pahlawan.
Di dalam SE Wali Kota nomor 001.1/1616/436.7.2/2022 ini, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.
Diantaranya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau jajarannya untuk melaksanakan testing secara masif.
Terutama terhadap sasaran prioritas seperti pasien suspek, pasien probabel (kemungkinan) kontak erat dan pelaku perjalanan di fasilitas pelayanan kesehatan/Puskesmas terdekat.
Selain itu, Wali Kota Eri mengimbau masyarakat untuk melakukan tracing kasus konfirmasi Covid-19 beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam.
"Bagi warga Kota Surabaya yang terkonfirmasi positif Covi-19 harus melakukan Isolasi Terpusat (Isoter) berbasis wilayah yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Begitu pula dengan warga pendatang KTP non Surabaya, juga wajib Isoter dan melapor ke RT/RW serta Puskesmas setempat," kata Wali Kota Eri, Jumat (28/1).
Wali Kota Eri juga menginstruksikan, bagi warga yang positif Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan diwajibkan untuk dapat melakukan isoter.
Berbeda bagi pasien yang dinyatakan positif Covid-19 varian Omicron, pasien harus segera dilakukan isolasi di RS rujukan Covid-19.
"Jika dalam satu tempat seperti di kantor, tempat kerja atau tempat usaha ada yang terkonfirmasi Covid-19, diharapkan segera menutup sementara dan dilakukan tracing kepada seluruh karyawan," ujar Wali Kota Eri.
Sementara itu, untuk mendukung pelaksanaan surveilan aktif pada kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, disesuaikan dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan mendukung pelaksanaan surveilans aktif pada kegiatan perkantoran dan tempat usaha.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu juga ingin percepatan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun terus dikebut, teruma pada lansia.
Vaksinasi itu diharapkan bisa dilakukan secara terintegrasi berbasis wilayah.
Cak Eri tak lupa menyampaikan, agar jajaran memperkuat pengawasan terhadap kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan memastikan telah melakukan karantina sesuai dengan standar dengan melibatkan Satgas Kampung Wani Jogo Suroboyo di masing - masing wilayah RT/RW atau kelurahan.
"Tolong dioptimalkan juga penerapan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seperti di mal, pasar, pusat restoran, fasilitas hiburan dan tempat wisata," imbuh Cak Eri.
Terakhir, Cak Eri mengimbau warga Kota Surabaya untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan (prokes) dan menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1,5 meter, mengurangi mobilitas serta menghindari kerumunan.
"Ayo warga Kota Surabaya, mari kita jaga bersama kota ini agar kita bisa segera keluar dari pandemi. Tetap jaga prokes, 5M harus dilakukan, jangan lengah dan tetap waspada," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar