KABARPROGRESIF.COM: (Probolinggo) Oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo harus menelan pil pahit. Setelah menang dalam gugatan praperadilan, kali Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menahannya karena dinyatakan melakukan korupsi senilai Rp110 juta.
Oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo tersebut bernama Ahsan. Ia ditahan karena kejaksaan menemukan bukti adanya dugaan penyimpangan bantuan kepada Lembaga Mandiri dan Mengakar Pada Masyarakat (LM3) dari Kementerian Pertanian pada 2018 lalu.
Yayasan yang dipakai tersebut merupakan Ponpes Darussalam Assakdiah di Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Proposal diajukan agar mendapat bantuan mesin penggiling padi dan jagung.
Namun, tersangka tidak melaksanakan sesuai dengan kontrak kerja sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palopo Duarsa mengatakan penanganan kasus yang dialami oleh anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Kabupaten Probolinggo ini tahun 2020 lalu.
"Yang bersangkutan ini pernah kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian dia mengajukan praperadilan, di mana saat itu dilakukan persidangan dan keputusannya mencabut status tersangka kepada yang bersangkutan," terangnya.
Pencabutan status tersebut, lanjut David, karena hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kraksaan menganggap penetapan tersangka tidak dilengkapi dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"Selanjutnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kabupaten Probolinggo berkoordinasi dengan BPK RI, di mana saat ini hasilnya telah kami terima dan menyatakan berdasarkan hasil audit BPK RI terdapat kerugian negara sebesar Rp110 juta rupiah," tutur David.
Akibat perbuatannya, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ini, dinilai melanggar pasal 2 subsider 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar