Pages - Menu

Halaman

Selasa, 01 Februari 2022

Diduga Lakukan Tipikor Dana APBD 2021 Senilai Rp1,2 Miliar, Kejati Tahan Bendahara Dinkes Babel


KABARPROGRESIF.COM: (Bangka Belitung) Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Iwan Virgiawan (47) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (31/1/2022) sore.

Iwan Virgiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan Dana APBD Tahun 2021 yang merugikan keuangan negara (KN) sebesar Rp 1,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan penahanan terhadap Iwan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 24/L.9.5/Fd.1/01/2022 tertanggal 31 Januari 2022.

Sebelumnya lanjut Basuki, penyidikan terlebih dulu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 55/L.9/Fd.1/01/2022 tertanggal 25 Januari 2022.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan dan penahanan ini, Iwan Virgiawan saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Pangkalpinang," kata Basuki Raharjo, Selasa (1/2/2022).

Menurutnya, Iwan Virgiawan ditahan usai disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar