Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 02 Februari 2022

Eks Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Akhirnya Ditahan di Rutan KPK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto. 

Ardian ditahan terkait dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama dimulai pada 2 Februari 2022 sampai 21 Februari yaitu MAN ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).

Ardian sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 27 Januari lalu. Hanya saja, dia saat itu tidak ditahan karena sedang sakit.

Sebelumnya, Ardian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur yang juga sudah sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

Dia diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dan 131 ribu dolar Singapura untuk pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diajukan oleh Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.

Adapun pemberian uang yang dilakukan oleh Andi Merya Nur disampaikan melalui Laode M Syukur. Jumlah uang dikirim mencapai Rp2 miliar di mana Rp500 juta diterima oleh M Syukur.

Atas perbuatannya, Ardian sebagai tersangka penerima suap bersama Laode M Syukur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Andi selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar