Pages - Menu

Halaman

Kamis, 03 Februari 2022

Tim Gabungan Kejagung hingga Kejari Tangkap Buronan Korupsi RSUD Bangkinang di Solo


KABARPROGRESIF.COM: (Solo) Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menangkap buronan kasus korupsi pembangunan ruang instalasi rawat inap RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Buronan bernama Emrizal itu ditangkap di kawasan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (31/1/2022) lalu dengan nilai kerugian menyentuh angka Rp 8 Miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Surya F Diansyah menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat kabar dari Kejaksaan Agung yang meminta bantuan guna menangkap buronan korupsi di Solo.

"Kemudian kita mencari informasi, kemudian mendapati kalau DPO ini sembunyi disalah satu mess PT dikawasan Nusukan," ujarnya, Rabu (2/2/2022).

Setelah mendapatkan lokasi, Surya menjelaskan tim gabungan mendatangi lokasi tersebut. Awalnya satpam mess mengatakan jika Emrizal tidak ada di dalam.

"Namun kita tidak percaya begitu saja. Setelah kita masuk, dia berada di toilet lantau dua bangunan tersebut. Kemungkinan dia sudah tahu kalau kita datang, kemudian sembunyi saat digerebek," paparnya.

Ditambahkan Surya untuk tersangka sendiri telah dibawa tim Kejagung Selasa (1/2/2022) untuk selanjutnya diserahkan ke Kejati Riau.

"Kalau kasusya seperti apa saya tidak berani. Kita hanya bakcup penangkapan saja," tegas Surya.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau, Raharjo Budi Krisnanto membenarkan perihal diamankan seorang saksi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Benar telah diamankan saksi DPO dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang inisial E,” ujarnya, Selasa (1/2/2022).

“Dia ditangkap tanpa perlawanan, yang bersangkutan kemudian sudah dibawa ke Kantor Kejari Surakarta sambil menunggu koordinasi dengan Kejati Riau,” sambungnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar