KABARPROGRESIF.COM: (Maluku) Anggota TNI Prajurit Satu (Pratu) R menembak mati personel Batalion B Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, Bharangkara Kepala Fery Andriana.
Tidak hanya Fery Andriana, anggota TNI dari Satgas Batalion Arhanud 11/Wira Bhuana Yudha itu juga menembak rekannya, Prajurit Dua (Prada) Raju.
Insiden penembakan terjadi di Desa Liang, Kecamatan teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, Rabu, 16 Maret 2022 dini hari.
Menanggapi penembakan tersebut, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut.
“Kejadian semalam tidak ada yang menginginkan untuk terjadi. Tentunya kasus ini sudah diserahkan untuk ditangani secara tuntas untuk diproses secara hukum. Kasus ini tanpa ada kesengajaan,” katanya, Rabu, 16 Maret 2022.
Diterangkannya, saat itu anggota Brimbob itu tidak menggunakan seragam dinas tapi yang bersangkutan sudah mengganti pakaian, dan memakai pakaian biasa.
“Saat itu, anggota yang bersangkutan dinas di Amahai dan melewati jalan itu. Namun hal ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap dia.
Diiungkapkannya, anggota TNI AD yang luka tembak tepat di dada sebelah kanan dan jempol kaki sebelah kanan dan kiri luka lecet sementara anggota Brimbob luka tembak di bagian bawah dada sebelah kiri dan meninggal dunia di TKP.
Sementara Kapendam XVI/Pattimura, Kolonel ARH Adi P Fajar, menyatakan pelaku saat ini berada di RSUD Masohi untuk diperiksa kesehatan kejiwaan, karena diduga dia depresi akut.
“Pimpinan, dalam hal ini Panglima Kodam XVI/Pattimura, dan Kapolda Maluku, sudah berkoordinasi dan turut berduka-cita atas Meninggalnya salah satu anggota Brimob Polda Maluku, dan kami berharap ke depan hal seperti ini bisa dihindari, dan tidak terjadi lagi,” katanya.
Saat ditanyai mengenai kronologi kejadian yang selengkapnya, kata dia, masih didalami karena masih ada simpang siur. Ke depan, lanjutnya, kalau sudah jelas akan disampaikan.
“Saat ini tentu saja kejadian ini masih dalam proses pendalaman dan proses secara hukum sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar