KABARPROGRESIF.COM: (Palembang) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%.
Jika tidak ada aral melintang, tarif PPN sebesar 11% akan berlaku mulai 1 April 2022.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022. Meski demikian, pemerintah juga memberikan pengecualian PPN atas barang atau jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.
"Ini semua sedang kami buat peraturan operasionalnya," katanya dalam acara Sosialisasi UU HPP di Palembang, Minggu (20/3/2022).
Suahasil menuturkan pemerintah tengah menyusun peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan tarif PPN 11%.
Misal, mengenai jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN di antaranya barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial.
Selama ini, lanjutnya, pemerintah memang tidak memungut PPN atas barang-barang tersebut.
Meski demikian, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan pengecualian tersebut dalam UU HPP sehingga lebih jelas.
Dia menilai pengaturan tentang PPN dalam UU HPP dimaksudkan agar lebih mencerminkan keadilan dan kebijakan yang tepat sasaran.
"Tentu tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat," ujarnya.
Selain soal kenaikan tarif serta barang dan jasa yang dikecualikan sebagai objek PPN, Suahasil juga memaparkan skema tarif final yang termuat dalam UU HPP. PPN final tersebut akan berlaku pada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar