Sabtu, 19 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Banten) Dansat (Komandan Satuan) Brimob Polda Banten Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho yang diwakili Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Banten Akbp Norhayat memimpin Upacara Pengukuhan Pasukan respon cepat Satbrimob Polda Banten di Lapangan Satbrimob Polda Banten pada Sabtu (19/3/2022).

Pengukuhan tersebut dihadiri Danyon A Pelopor selaku pimpinan upacara didampingi Para PJU Satbrimob Polda Banten dan 45 personel yang akan dikukuhkan pasukan respon cepat serta diikuti 62 personel Satbrimob Polda Banten sebagai pendamping.

Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Banten Akbp Norhayat menjelaskan arti dan makna dari Pasukan respon cepat.

“Pasukan respon cepat adalah pasukan kesatuan yang mempunyai kekuatan dan keberanian sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat mewakili satu kesatuan yang lengkap dengan senantiasa siap dihadapkan kepada setiap tantangan yang terlibat dengan daya gerak yang tinggi dan mampu bergerak keseluruh penjuru serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, serta kebenaran sebagai perwujudan atas dasar kedisiplinan, sinergitas, dedikasi, loyalitas dan performance serta prestasi anggota didalam melaksanakan tugasnya,” katanya.

Norhayat menyampaikan pasukan respon cepat power on hand Kapolri yang merupakan bagian dari Korps Brimob. 

“Pasukan respon cepat merupakan bagian dari Korps Brimob memiliki 4 fungsi utama yaitu mengendalikan konflik sosial, melawan gangguan keamanan, penyelamatan pejabat negara, serta penyelamatan kontijensi,” ujar Norhayat.

Diakhir Norhayat mengatakan sebagai prajurit Bhayangkara Korps Brimob Polri sejati atas pengabdiannya dengan senantiasa selalu menjunjung tinggi serta rasa kebanggaan terhadap Kesatuan.

“Sebagai bagaian prajurit dengan berbekal ketrampilan serta kemampuan yang dimiliki dan selalu berpegang teguh pada motto Negara Hadir Negara Tidak Boleh Kalah “Brimob untuk Indonesia” setia pada Tribrata dan Catur Prasetya dalam melaksanakan tugas-tugas Kepolisian dalam menegakkan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ” tutupnya. 


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive