KABARPROGRESIF.COM: (Garut) Bupati Garut Rudy Gunawan mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Garut Nevasari Susanti bersama unsur Forkopimda menghadiri kegiatan launching Rumah Restorative Justice oleh Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (16/3/2022).
Kegiatan menyaksikan launcing tersebut berlangsung di Bale Perdamaian, Saung Ciburial Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang Garut.
Acara juga dihadiri seluruh Kajati, Kajari, Forkopimda provinsi dan kota/kabupaten seluh Indonesia Melalui Sarana Zoom Cloud Meeting.
Acara diawali dengan sambutan Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Umum terkait dengan Penyelesaian perkara secara restorative justice menjadi perhatian masyarakat dan responnya dinilai positif.
Selanjutnya pada prinsip penegakan hukum dengan mengedepankan perdamaian dan keadialn sudah diterapkan oleh kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Rumah Restorative justice merupakan tempat masyarakat untuk mencari perdamaian dan keadilan dalam penegakan hukum.
“Pembentukan rumah restorative justice merupakan amanat dari undang-undang sehingga kita semua harus bisa mempedomani hal tersebut. Telah dibentuk satgas restorative justice untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan restorative justice di wilayah.”ungkap Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Umum.
Sementara itu dalam arahan dan Launching Rumah Restorative Justice Jaksa Agung Republik Indonesia memaparkan bahwa launcing rumah restorative justice yang digelarnya berada di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi dan 30 Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
“Terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. Restorative justice merupakan sarana penyelesaian tindak pidana yang dapat menciptakan hubungan harmonis di tengah masyarakat.”ungkap Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyatakan tujuan utama restorative justice merupakan perdamaian yang hakiki selaras dengan kearifan lokal masyarakat Indonesia.
” Pembentukan rumah restorative justice merupakan terobosan yang baik, karena nantinya dirumah tersebut akan dilaksanakan penyelesaian tindak pidana.”ujarnya.
Rumah restorative justice, lanjut Jaksa Agung merupakan rumah bersama, rumah bagi pencari keadilan maka dengan itu jaga dan lestarikan terus jangan sampai terabaikan.
“Dengan Ridho Alloh SWT dan Ucapan Basmallah Rumah Restorative Justice secara resmi telah saya resmikan.”ucap Jaksa disambut Terup Tangan Hadirin.***
0 komentar:
Posting Komentar