Senin, 21 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Sintang) Bupati Sintang, Jarot Winarno mengukuhkan, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan bagi 119 Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Senin, 21 Maret 2022.

Dari 119 Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang dikukuhkan, dilantik dan diambil sumpah/janji, terdapat 34 pejabat eselon III a dengan posisi Camat, Kepala Bagian dan Sekretaris Dinas/Badan, 56 pejabat eselon III b dengan posisi Kepala Bidang dan Sekretaris Kecamatan dan 29 orang pejabat eselon IVa.

Menurut Jarot, promosi dan mutasi adalah hal yang biasa. Promosi menunjukan bahwa ada apresiasi dari pimpinan atas kinerja selama ini. Sedangkan mutasi dalam rangka penyegaran.

"Dan kadang-kadang karena ada hal lain seperti hasil pemeriksaan inspektorat dan catatan dari BPK. Itulah mutasi dan promosi. yang mendapatkan promosi, layak anda syukuri. Bersyukur jangan lama-lama, cukup dua hari. Setelah itu, siap bekerja. Karena selanjutnya banyak sekali kerjaan seperti menstabilkan harga minyak goreng, cabe, kedelai serta Sembilan bahan pokok menjelang bulan puasa ramadhan," kata Jarot.

Jarot juga menyadari, promosi dan mutasi ini pasti menyisakan kekecewaan. "Yang belum dipromosi, pasti ada yang kecewa. tetapi silakan nanyi lagunya Iwan Fals yakni sabar, sabar dan tunggu. 

Yang merasa kecewa karena mutasi dan promosi ini, hanya boleh 3 hari, setelah itu, langsung bekerja.

Kepada para camat yang baru dilantik, Jarot meminta agar segera menyosialisasikan Peraturan Bupati Sintang tentang tata cara membuka lahan bagi masyarakat Kabupaten Sintang yang sudah direvisi.

"Kita mengutamakan hukum adat setempat. Nanti, camat harus segera mensosialisasikan Perbup ini kepada seluruh masyarakat mengenai membuka lahan. Kemudian ada juga masalah lain seperti penertiban lokasi pembangunan waterfront. Satuan Polisi Pamong Praja dan Kecamatan Sintang harus memperhatikan ini,” jelas Jarot.

Para Camat juga diminta Jarot mengamankan kebijakan Pemkab Sintang, seperti kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Sintang dalam menyelesaikan masalah administrasi kependudukan di pedalaman.

"Persidangan sudah bisa dilakukan di kecamatan. Tidak perlu lagi datang ke kota Sintang untuk sidang masalah beda nama dan sebagainya. Semua demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive