KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Pelarian Agustinus Tri Siwi Royo Tjahjoko, mantan Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dari kejaran Jaksa eksekutor berakhir di Kabupaten Sidoarjo.
Buron selama 9 tahun itu akhirnya ditangkap tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejati Sumatera Barat (Sumbar) dari persembunyiannya di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 Sidoarjo.
"Terpidana ditangkap pada Jum'at (5/3/2022) siang. Agustinus merupakan mantan Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Sabtu (5/3/2022).
Fathur menjelaskan, Agustinus merupakan terpidana korupsi perkara seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja yang diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri atas Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi.
Agustinus telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap, bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010.
Pada tingkat kasasi itu, terpidama dijatuhi pidana hukuman selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.
"Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Fathur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar