KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Ramlan terpidana buron dalam kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor, Tahun 2014 lalu senilai Rp. 20 miliar berhasil diringkus tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Ramlan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sejak tahun 2016 hingga 2022.
Asisten Intelejen (As Intel) Kejati NTT, Asbach, S. H, M. H membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO atas nama Ramlan.
Dijelaskan Asbach, Ramlan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati NTT sejak tahun 2016 lalu ketika kasus ini sementara dalam proses hukum.
“Iya benar. Ada penangkapan buron kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati NTT sejak tahun 2016 lalu,” ungkap Asbach, Kamis (17/03/2022).
Menurut Asbach, Ramlan merupakan DPO Kejati NTT dalam kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor senilai Rp. 20 miliar.
Ditambahkan Asbach, Ramlan ditangkap di kediamannya di Aceh oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Dalam penangkapan tersebut, DPO tidak melakukan perlawanan terhadap Tim Tabur Kejati Aceh.
“Setelah ditangkap oleh tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Aceh, tim tabur koordinasi dengan Kejati NTT untuk dilakukan eksekusi terhadap DPO,” ujar Asbach.
Setelah diamankan tim Tabur Kejati Aceh, lanjutnya, Ramlan selaku DPO kasus korupsi dermaga di Kabupaten Alor langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani massa tahanannya selama 6 tahun sesuai putusan hakim.
“Ramlan merupakan pelaku tindak pidana korupsi dalam pembangunan Dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor dengan nilai proyek sekitar Rp 20 miliar,” sebut Asbach.
Menurut Asbach, dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Ramlan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp4.347.721.446.
0 komentar:
Posting Komentar