KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus investasi bodong Yohanis Tandilangi. Terpidana kasus investasi ilegal itu ditangkap di Jakarta.
"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana perbankan secara bersama-sama berupa 'investasi jasa keuangan Ilegal' yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Yohanis ditangkap di daerah Matraman, Jakarta Timur sore ini sekitar pukul 18.45 WIB. Awalnya dia dipanggil secara patut oleh Kejati Sulsel untuk dieksekusi, tetapi tak datang sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Dia dieksekusi berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
Terpidana Yohanis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal' yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp. Rp.131.098.262.661.
Terpidana Yohanis dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, serta denda masing-masing sebesar Rp.10.000.000.000.
0 komentar:
Posting Komentar