KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya telah mengerahkan satuan tugas ke IKN Nusantara.
Adapun pengerahan itu merupakan upaya untuk menjaga agar tidak ada tindak pidana korupsi di IKN terkait adanya dugaan pembagian kavling.
Penjelasan tersebut diungkapkan saat Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mampir ke KPK dalam rangka membahas pencegahan korupsi.
"Satgas IKN di KPK terdiri dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Kedeputian Bidang Pencegahan dari Direktorat Monitoring, dan bidang Koordinasi dan Supervisi," ujar Pahala di Gedung Merah Putih, Senin (21/3).
Menurut Pahala, Satgas KPK di IKN sudah melakukan beberapa pekerjaan dengan menyurati pemerintah terkait pembangunan IKN.
"Pertama, kita lakukan overlay. Semua peta yang ada di kawasan inti dan pengembangan 55 ribu dan 250 ribu paling tidak," katanya.
Pahala juga mengungkapkan pihaknya sudah mrndapatkan beberapa temuan kita dan mengirim surat ke Menteri Bappenas Suharso Monoarfa.
"Sebab, kawasan ini, kan, harus clean and clear. Baik di atas kertas maupun di lapangan. Ada beberapa tindak lanjut. Misalnya, permohonan pelepasan hutan ke KLHK supaya terbit aturan," tuturnya.
Menurutnya, KPK juga akan memberikan masukan terhadap pembuatan aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang secara resmi diundangkan pada 15 Februari 2022 lalu.
"Dari sisi pencegahan, kami punya tools Corruption Risk Asessment (CRA). Kami lakukan nih CRA di 5 aturan turunan," katanya.
Dirinya juga mengaku KPK sempat ikut dalam beberapa kali rapat dan memberi catatan agar aturan turunan ini bisa mendukung pemerintahan.
"Kami beri catatan kalau ada risiko korupsinya bagimana cara mitigasinya," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar