KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kemensos penerima keluarga harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa.
Kedua tersangka yakni, YN merupakan seorang ibu rumah tangga dan AD bekerja sebagai guru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengungkapkan, keduanya melakukan dugaan tindakan korupsi bansos sejak 2018 silam.
Akibat tindakan kedua tersangka, Inspektorat Kabupaten Tangerang melaporkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp600 juta.
"Akibat tindakan YN negara mengalami kerugian Rp270.468.631. Sedangkan AD membuat kerugian negara Rp365.133.440," kata Nova pada Senin, 21 Maret 2022.
Dari tangan kedua tersangka, Kejaksaan menyita sejumlah barang bukti di antaranya kartu ATM, struk penarikan di ATM, rekening koran, dan surat keterangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Untuk AD juga melanggar aturan pendamping karena melihat dia merupakan seorang guru yang masih aktif," ucapnya.
Saat ini penyidik kejaksaan terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dana bansos tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar