KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kejati Sumut tahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, Kamis (17/3/2022)
Kejati Sumut, tahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, Kamis (17/3/2022)
Adapun keempat tersangka yang ditahan yakni inisial SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir). Keempat tersangka ditahan terkait dugaan korupsi dana Covid-19.
"Tiga tersangka SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam" kata Yos Tarigan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan, Keempat tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.
Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos keempat tersangka dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Para tersangka juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, adapun anggaran belanja tak terduga penanggulangan bencana non alam dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, tahun 2020 digelontorkan senilai Rp 1.880.621.425.
Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat tersangka d8duga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.
Kejari Samosir sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu JS (Sekda) dan SS (Plt Kadis Perhubungan) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir sekitar Februari 2021 lalu.
Namun kasus dugaan korupsi ini sempat kandas di Pengadilan Negeri Balige. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Samosir kalah dalam sidang praperadilan melawan sekda Samosir JS.
Dalam sidang praperadilan yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juli 2021 lalu, pihak Pengadilan Negeri Balige memutuskan bahwa penetapan tersangka kasus tersebut tidak sah.
Hakim dalam putusannya, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon I dan pemohon II (Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea) untuk seluruhnya. Hingga Kejaksaan Tinggi Sumut pun mengambil alih penanganan kasus ini.
Kejari Samosir sebelumnya membeberkan kasus tersebut merupakan dugaan penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat pada Semester I periode 17 Maret - 31 Maret tahun 2020, dengan anggaran belanja Rp 410 juta lebih untuk kategori belanja kebutuhan suplai makanan jenis telur, susu dan vitamin C,dengan pengadaan 6.000 paket makanan dari total mata anggaran Rp 1,8 miliar.
Di Kejari Samosir JS dan SS kemudian disangkakan melanggar pasal 2 subsider 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 18 UU Tipikor.
Dalam perkara itu menurut Kejari Samosir, JS bertindak sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir dan SS sebagai salah satu dari 5 orang yang ditunjuk sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) pembelanjaan suplai bahan makanan penanganan Covid-19 periode 17 Maret- 31 Maret 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar