KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pihak swasta,
Yanti Hafid dan Yatty Mayaut, pada Jumat, 11 Maret 2022.
Keduanya diminta memberikan informasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua.
"Keduanya tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Maret 2022.
KPK juga memanggil pihak swasta Yudha K Patandianan pada waktu yang sama. Yudha juga tak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
KPK bakal menjadwalkan ulang pemanggilan para saksi tersebut. KPK mengingatkan para saksi agar memenuhi panggilan penyidik.
"KPK mengimbau untuk kooperatif kembali hadir pada pemanggilan tim penyidik selanjutnya," ujar Ali.
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk jumlah kerugian negara.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
0 komentar:
Posting Komentar