Jumat, 18 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Sejumlah pejabat di lingkungan Provinsi Banten harus memberikan keterangan di hadapan penyidik Kejaksaan Tinggi Banten terkait dugaan korupsi Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun anggaran 2017 hingga 2021.

Duit yang berasal dari APBD tersebut terindikasi salah kaprah digunakan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Banten.

“Telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak sembilan orang dari Pihak Pemprov Banten,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers didampingi Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron, Jumat (18/3/2022).

Penyidik Kejati Banten telah meminta keterangan Sekda Banten, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Biro Adpim, Biro Umum Setda Banten, Sespri Gubernur Banten Wahidin Halim, Sespri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Bendahara Pengeluaran Biro Adpim dan Umum.

“Saat ini masih proses pengumpulan keterangan dan data untuk mencari peristiwa pidana,” kata Kajati.

Tim Penyelidik terus bekerja secara maraton dan berjalan secara profesional serta sesuai dengan standar operasio prosedur Bidang Pidana Khusus Kejati Banten.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive