KABARPROGRESIF.COM: (Bintan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memeriksa Mantan Camat Bintan Utara (Binut), Azwar.
Itu terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Fajrian Yustiardi menuturkan, mantan Camat Binut memenuhi panggilan jaksa pada Senin (21/3/2022) sore.
“Tidak hanya Azwar, di hari yang sama kita juga memeriksa penjual lahan atas nama Ari Syafdiansyah,” ucapnya, Selasa (22/3/2022).
Diketahui, kasus pengadaan lahan TPA itu masih dalam tahap penyelidikan saat ini.
“Kita akan melakukan permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait kasus pengadaan lahan TPA,” terangnya.
Fajrian menyebutkan, saat ini sudah 15 orang yang diperiksa terkait kasus tersebut.
“Sudah ada 15 orang kita periksa, termasuk mantan Camat Binut dan penjual tanah,” ungkapnya.
Fajrian menambahkan, kasus yang saat ini dilidik pihaknya terkait pengadaan lahan TPA di Tanjunguban yang dilakukan Dinas Perkim Bintan pada tahun anggaran 2018. Pagu anggarannya sebesar Rp 2,4 miliar.
“Lahan yang sudah dibebaskan Pemerintah melalui Dinas Perkim Bintan itu pun bersengketa dan hingga kini belum difungsikan sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri Bintan kembali memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan, Hery Wahyu.
Itu terkait kasus pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjunguban di Bintan.
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Fajrian membenarkan adanya pemanggilan itu.
"Ya benar, Kamis (17/3/2022) kemarin kita telah memanggil kembali Kadis Perkim Bintan," terangnya, Jumat (18/3/2022).
Lanjutnya, pemanggilan ini hanya sebagai pemeriksaan keterangan terhadap Hery Wahyu atas kasus yang sedang diselidiki oleh pihak Kejari Bintan di Kecamatan Bintan Utara.
"Jadi beliau kita panggil, sekitar pukul 10.00 WIB beliau datang untuk kita mintai keterangan dalam penyelidikan pidsus," jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Bintan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi atas dugaan korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban, Bintan.
Dugaan korupsi pengadaan lahan TPA senilai Rp 2,4 miliar itu, saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejari Bintan.
"Kita sudah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Bidang Intelijen, dan akan segera kita selidiki," terang Fajrian sebelumnya.
Lanjutnya, pengadaan lahan TPA yang saat ini tengah diselidiki itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bintan Tahun 2018.
"Kalau untuk perkembangannya nanti kita akan sampaikan. Soalnya kita masih melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Fajrian juga menjelaskan, kasus ini masuk tahap penyelidikan setelah sebelumnya tim Intelijen Kejari Bintan menemukan adanya indikasi melawan hukum dan indikasi awal dugaan korupsi dalam ganti rugi lahan TPA Tanjunguban.
"Nah ganti rugi lahan tersebut diduga tidak dibayarkan kepada yang berhak pada tahun 2018. Hal inilah yang akan kita selidiki lebih lanjut," ungkapnya.
Fajrian juga menambahkan, atas kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 20 ribu meter persegi tersebut.
“Sementara ini 3 orang sudah dimintai keterangan,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar