KABARPROGRESIF.COM: (Kotabaru) Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru, telah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti kuat.
AF selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup sejak tahun 2018 hingga 2021, diduga kuat terlibat atas dugaan kasus penyalah gunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan kendaraan Dinas Lapangan DLH Kotabaru.
“Yang ditetapkan tersangka yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru atas nama AF dan kini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Kotabaru,” kata Kepala Kejari, Andi Irfan Sjafruddin, Sabtu (5/3/2022).
Tersangka AF diamankan pada Rabu malam saat sedang berada di sebuah rumah di jalan Tirawan Kotabaru, dan diamankan tanpa perlawanan.
“Kita sempat mengirimkan surat panggilan dua kali, namun AF ini tidak memenuhi panggilan. Akhirnya kita menjemput dan kemudian setelah melakukan pemeriksaan langsung menahannya,” ungkapnya
Andi Irfan menyebutkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini. Tim penyidik terus melakukan pendalaman terkait adanya pihak lain yang mungkin bisa jadi tersangka tambahan.
“Sejauh ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang. Dan 20 saksi lagi yang akan diperiksa,”pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar