KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy.
Pria yang akrab disapa Romi ini telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Sedianya, Romi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia akan digali keterangannya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
Romi diduga mengetahui konstruksi serta aliran uang dugaan korupsi terkait DAK tahun 2018.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengurusan Dana DAK 2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jaksel, atas nama saksi M Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (22/3/2022).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.
Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
"Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018. Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup," ungkap Ali.
KPK sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak dalam perkara korupsi pengurusan DAK tahun 2017-2018 ini.
Mereka di antaranya adalah, Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono; eks Pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019, Sukiman.
Kemudian, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua, Natan Pasomba; Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman; Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah alias Buyung; mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono, dan Anggota DPR RI periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz.
Diduga, masih banyak pihak lain yang terlibat atau disinyalir menerima aliran uang korupsi terkait pengurusan DAK ini. KPK saat ini masih terus mengembangkan perkara ini dan membidik tersangka lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar