KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Unit Reskrim polsek Tambaksari Surabaya melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di wilayah Banowati, Surabaya.
Di sana, dikabarkan menjadi salah satu tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Membuktikan kebenaran itu, unit besutan AKP Zainul Abidin bergerak melakukan penyelidikan.
Kamar kos di Banowati itu lalu digrebek. Hasilnya, tiga orang pria di dalam kamar diamankan.
Polisi juga menemukan puluhan gram narkotika jenis sabu berikut peralatan hisapnya.
"Jelang Ramadan kami memprioritaskan kejahatan konvensional dan extraordinary, selain juga penyakit masyarakat. Peredaran narkotika ini menjadi salah satu yang kami targetkan," ujar Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar, Senin (21/3/2022).
Tiga pelaku diamankan itu adalah Jumhari (37) warga Dusun Kedungasem, Jombang, Zainal Abidin (21) warga Sawah 17, Semampir Surabaya dan M Rudi Santoso (26) warga Banowati II, Surabaya.
"Mereka kami amankan di tempat, sedang asyik pesta sabu dan memilah sabu dalam paket kecil," imbuhnya.
Di sana, polisi menemukan 40,61 gram paket narkotika jenis sabu yang sebagian siap edar.
Polisi kemudian melakukan interogasi guna mengetahui peran masing-masing pelaku.
Polisi akhirnya menetapkan, Jumhari sebagai bandar kecil yang mempekerjakan dua orang yakni Zainal Abidin dan Rudi Santoso.
"Tersangka JH dikirim paket oleh atasannya yang kini masih dalam pencarian," tambahnya.
Sekali kirim, JH mendapat paket sebesar 50 gram dalam seminggu.
Ia kemudian menjualnya dan mendapat keuntungan sekitar 10 juta rupiah.
"Uangnya digunakan kebutuhan dan sekitar 4,5 juta untuk membayar dua pekerjanya yang juga kami amankan," tandasnya.
Kepada media, JH menuturkan sudah delapan bulan menjalankan bisnis haramnya itu.
Ia mengaku belum sama sekali terendus polisi saat beraksi.
"Belum pernah tertangkap. Baru sekali ini," singkatnya.
0 komentar:
Posting Komentar