KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Mulidiyanti, dipastikan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (21/3).
Pemanggilan keduanya terkait penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kedatangan keduanya pada pemeriksaan nanti juga akan didampingi oleh koalisi masyarakat sipil.
"Haris (dipanggil) pukul 10.00 WIB dan Fatia pukul 14.00 WIB. Kami akan menghadiri proses tersebut. Kami akan menyampaikan apa yang sudah pernah disampaikan sebelumnya saat klarifikasi," tutur kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/3).
Menurut Nurkholis, pihaknya selalu kooperatif dengan setiap proses hukum yang berjalan.
Oleh karenanya, panggilan sebagai tersangka akan dipenuhi dengan membawa dokumen penguat baru.
"Kami akan berhadapan di pengadilan, kami akan mengajukan praperadilan," katanya.
Di sisi lain, Haris mengatakan, apabila dirinya dan Fatia akan dipenjara, itu sebagai sebuah kehormatan.
Baginya, penetapan tersangka dan mungkin nanti hingga pemenjaraan adalah kehormatan yang diberikan dari negara atas membuka fakta kondisi Papua.
"Saya anggap ini sebagai sebuah kehormatan. Kalau negara ini akan memenjarakan saya, saya anggap sebagai kehormatan dan fasilitas negara kepada saya," tuturnya.
Fatia pun angkat bicara atas penetapan tersangka dirinya. Baginya, proses ini merupakan kriminalisasi yang dilakukan negara dan bukan pertama kalinya terjadi.
Dia berpandangan, apa yang disampaikan adalah fakta kondisi Papua yang diabaikan negara.
Bahkan, negara seolah acuh dengan kekerasan dan para pengungsi yang ada di Papua demi menguasai kekosongan lahan nantinya.
"Hal ini (proses hukum) bukan berarti membuat fakta apa yang terjadi di Papua berhenti sampai di sini," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Haris Azhar dan Fatia Mulidiyanti, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Perekonomian dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan penetapan tersangka keduanya. Kemudian, pemanggilan sebagai tersangka akan dilakukan Senin (21/3).
0 komentar:
Posting Komentar