Senin, 21 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktur Lokataru Haris Azhar tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/3/2022). 

Haris mengaku dirinya tak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

DiMapolda Metro Jaya, Jakarta, Haris Azhar tiba di Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.44 WIB. 

Dia tampak didampingi sejumlah orang dan berjalan menuju ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"(Persiapannya) gosok gigi, pakai pomade," kata Haris kepada wartawan di lokasi, Senin (21/3/2022).

Terkait penetapan statusnya sebagai tersangka, Haris memandang penetapan dirinya sebagai tersangka mengandung unsur politis. 

Pasalnya, laporan yang dilayangkan Luhut diproses oleh Polda Metro Jaya hingga menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fatia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya tetapi tidak pernah ditanggapi," kata Haris.

"Ketika bicara prioritas laporan dari Luhut Binsar Pandjaitan, maka pernyataan saya tunjukkan pasalnya didalam KUHP yang memberikan makna soal prioritas dan sehingga kasus ini harus didahulukan," sambungnya.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari adanya unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar. Video tersebut berisi wawancaranya bersama Korrdinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

Dalam video tersebut membahas hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Nama Luhut masuk dalam laporan tersebut. Menyikapi hal itu, pihak melakukan somasi terkait kepada Haris Azhar dan Fatia hingga memutuskan untuk melaporkan keduanya ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive